0
SYARAT PENGUSULAN SK BUPATI UNTUK GURU HONORER


Kabar baik untuk guru honorer di seluruh Indonesia yang sudah S1 dan belum mempunyai nomor NUPTK. Ini penjelasannya.

Surat Keputusan ( SK ) dari Bupati/Walikota merupakan syarat utama untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau di singkata dengan NUPTK. Dengan mendapatkan NUPTK,  tidak hanya dari bantuan oprasional sekolah ( BOS ) guru honorer bisa mendapatkan gaji dari APBD .

Dasar dari pemberian SK Bupati/Walikota adalah PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Dijelaskan bahwa guru honorer yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh KEMENDIKBUD.

Salah satu daerah yang  sudah melakukan pendataan terhadap guru honorer yang ingin mendapatkan SK dari Bupati/Walikota adalah Kabupaten Tabalong. Berikut persyaratan dan ketentuannya:

1   1. Guru honorer yang diusulkan harus yang sudah memiliki masa kerja 2 tahun dari mulai        pertama diangkat menjadi guru honorer pada sekolah tersebut.

       2.   Untuk pengusulan tersebut harus melampirkan satu rangkap:
a.       Daftar usulan honorer sesuai masa kerja tertinggi
b.       Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
c.       Fotokopi SK awal dan SK akhir yang dilegalisir
d.       Surat keterangan akif mengajar dari Kepala Sekolah

e.       Laporan bulanan bulan

Post a Comment

 
Top