Kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia yang mengajar di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta.
Bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun Swasta dan suduh lulus S1 sekarang bisa mendapatkan penghasilan tambahan selain dari dana BOS yaitu Tunjangan Profesi Guru ( TPG).
“Dengan ijazah S1 guru berpeluang untuk di sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagu guru PNS maupun Non PNS,” Kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung.
Dan Inilah syaratnya: yang pertama, jika bapak/ibu guru yang mengajar di Sekolah Negeri harus sudah memiliki SK dari Bupati/Walikota. Yang kedua, jika bapak/ibu guru mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK dari Yayasan sebagai guru tetap biasa dari ketua yayasan.
Itulah sedikit informasi yang admin ketahui tentang kabar terbaru dari dunia pendidikan.
Post a Comment